Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 Tentang Insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor86
Tahun2024
TentangINSENTIF KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
TAHUN 2024
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Agustus 2024
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat542
Jumlah diDownload252
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan176
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Agustus 2024
Pejabat PengundanganPRATIKNO
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum