Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor84
Tahun2015
TentangHONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat782
Jumlah diDownload191
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan173
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Juli 2015
Pejabat Pengundangan