Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kyrgyzstan Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Kyrgyz Republic On Visa Exemption For Holders of Diplomatic and Service Passports)
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 192 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Oktober 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian