Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor82
Tahun2005
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN, INSPEKTUR TAMBANG, DAN INSPEKTUR MINYAK DAN GAS BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8490
Jumlah diDownload163