Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan
Tahun Pengundangan | 2025 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 115 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Juli 2025 |
Pejabat Pengundangan | PRASETYO HADI |