Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 115 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Juli 2025 |
| Pejabat Pengundangan | PRASETYO HADI |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan