Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor81
Tahun2025
TentangTUNJANGAN KHUSUS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER SUBSPESIALIS, DOKTER GIGI SPESIALIS, DAN DOKTER GIGI SUBSPESIALIS YANG BERTUGAS DI DAERAH TERTINGGAL, PERBATASAN, DAN KEPULAUAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Juli 2025
Pejabat yang MenetapkanPRABOWO SUBIANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat43
Jumlah diDownload13
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan115
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juli 2025
Pejabat PengundanganPRASETYO HADI