Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional Pada Kantor Staf Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor80
Tahun2015
TentangBESARAN HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI, STAF KHUSUS, DAN TENAGA PROFESIONAL PADA KANTOR STAF PRESIDEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4673
Jumlah diDownload232
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan161
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Juli 2015
Pejabat Pengundangan