Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Protocol to Implement The Fifth Packkage of Commitments Under The Asean Framework Agreement On Service (protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmenkelima dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun2010
TentangPENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE FIFTH PACKKAGE OF COMMITMENTS UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICE (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KOMITMENKELIMA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5078
Jumlah diDownload177
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Januari 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum