Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Protocol to Implement The Fifth Packkage of Commitments Under The Asean Framework Agreement On Service (protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmenkelima dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 13 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Januari 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 Tentang Pengesahan Asean Framework Agreement On Service