Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun2005
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4806
Jumlah diDownload164