Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Agreement On The Asean Harmonized Electrical and Electronic Equipment Regulatory Regime (persetujuan Asean Mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika)
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 145 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 Desember 2010 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional