Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter Mi17 Tentara Nasional Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsabangasa di Amli

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor78
Tahun2015
TentangKONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS HELIKOPTER MI17 TENTARA NASIONAL INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSABANGASA DI AMLI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5612
Jumlah diDownload208
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan160
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan