Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Modal Sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia untuk Melakukan Penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre For Settlement of Investment Disputes Terkait Gugatan Nusa Tenggara Partnership B.v. dan Pt Newmont Nusa Tenggara Kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Ri Kepada Pt Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules of The Un Commission On International Trade Law

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor78
Tahun2014
TentangMODAL SEBAGAI KUASA HUKUM PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN GUGATAN ARBITRASE DI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES TERKAIT GUGATAN NUSA TENGGARA PARTNERSHIP B.V. DAN PT NEWMONT NUSA TENGGARA KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PENGAJUAN GUGATAN ARBITRASE PEMERINTAH RI KEPADA PT NEWMONT NUSA TENGGARA BERDASARKAN ARBITRATION RULES OF THE UN COMMISSION ON INTERNATIONAL TRADE LAW
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4426
Jumlah diDownload184
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan179
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juli 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum