Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Modal Sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia untuk Melakukan Penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre For Settlement of Investment Disputes Terkait Gugatan Nusa Tenggara Partnership B.v. dan Pt Newmont Nusa Tenggara Kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Ri Kepada Pt Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules of The Un Commission On International Trade Law
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 179 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Juli 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 Tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warganegara Asing Mengenai Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara