Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Penugasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Kuasa Hukum Presiden Republik Indonesia dalam Penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre For Settlement of Invesment Disputes Terkait Gugatan Churchill Mining Kepada Pemerintah Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 179 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 September 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 Tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warganegara Asing Mengenai Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah