Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Penugasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Kuasa Hukum Presiden Republik Indonesia dalam Penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre For Settlement of Invesment Disputes Terkait Gugatan Churchill Mining Kepada Pemerintah Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor78
Tahun2012
TentangPENUGASAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, MENTERI DALAM NEGERI, JAKSA AGUNG, DAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEBAGAI KUASA HUKUM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGANAN GUGATAN ARBITRASE DI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESMENT DISPUTES TERKAIT GUGATAN CHURCHILL MINING KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 September 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5601
Jumlah diDownload178
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan179
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 September 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum