Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Memorandum of Understanding On The Asean Power Grid (memorandum Saling Pengertian Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Asean)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor77
Tahun2008
TentangPENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON THE ASEAN POWER GRID (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK ASEAN)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9156
Jumlah diDownload185
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan208
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum