Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (agreement Between The Republic of Indonesia and The Republic of Tajikistan For The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fisca L Evasion With Respeci to Taxes Oiv Income)
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 215 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 November 2019 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional