Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (agreement Between The Republic of Indonesia and The Republic of Tajikistan For The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fisca L Evasion With Respeci to Taxes Oiv Income)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor76
Tahun2019
TentangPENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK TAJIKISTAN MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF TAJIKISTAN FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCA L EVASION WITH RESPECI TO TAXES OIV INCOME)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 November 2019
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat34
Jumlah diDownload21
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan215
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 November 2019
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum