Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini Tentang Pengaturan-pengaturan Perbatasan (basic Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guinea On Border Arrangements)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor76
Tahun2018
TentangPengesahan Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guinea on Border Arrangements)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3101
Jumlah diDownload281
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan156
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 September 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum