Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia Tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak Atas Penghasilan (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Serbia For The Avoidance of Double Taxation With Respect to Taxes On Income)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor75
Tahun2018
TentangPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Serbia For The Avoidance of Double Taxation With Respect to Taxes on Income)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8581
Jumlah diDownload180
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan155
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 September 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum