Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak Atas Penghasilan (agreement Between The Government of The Republic Of indonesia and The Royal Government of Cambodia For The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes On Income)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor74
Tahun2020
TentangPENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA AND THE ROYAL GOVERNMENT OF CAMBODIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Juli 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5008
Jumlah diDownload256
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan160
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juli 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum