Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor73
Tahun2008
TentangPENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1050
Jumlah diDownload143