Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2009

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor72
Tahun2008
TentangRINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2009
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4157
Jumlah diDownload169