Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Asean Petroleum Security Agreement (persetujuan Ketahanan Minyak dan Gas Bumi Asean)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun2013
TentangPENGESAHAN ASEAN PETROLEUM SECURITY AGREEMENT (PERSETUJUAN KETAHANAN MINYAK DAN GAS BUMI ASEAN)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat5465
Jumlah diDownload181
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan15
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Januari 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum