Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Intergovernmental Agreement On The Asian Highway Network (persetujuan Antar Negara Tentang Jaringan Jalan Asia)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun2010
TentangPENGESAHAN INTERGOVERNMENTAL AGREEMENT ON THE ASIAN HIGHWAY NETWORK (PERSETUJUAN ANTAR NEGARA TENTANG JARINGAN JALAN ASIA)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Januari 2010
Pejabat Pengundangan