Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1961 Tentang Pengiriman Antar Uang Kas Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1961
TentangPENGIRIMAN ANTAR UANG KAS NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 April 1961
Pejabat yang MenetapkanDJUANDA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10429
Jumlah diDownload36
Tahun Pengundangan1961
Nomor Pengundangan202
Nomor Tambahan2265
Tanggal Pengundangan26 April 1961
Pejabat PengundanganSANTOSO