Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1959 Tentang Wajib Latihan Bagi Pejabat Negeri Warganegara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1959
TentangWAJIB LATIHAN BAGI PEJABAT NEGERI WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7161
Jumlah diDownload1