Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 69 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 27 Juli 2012 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2151 |
| Jumlah diDownload | 189 |
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 152 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Juli 2012 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban