Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor67
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7514
Jumlah diDownload252
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan114
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 2015
Pejabat Pengundangan