Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor62
Tahun2020
TentangHAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 April 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2104
Jumlah diDownload259
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan118
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 April 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum