Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajakpajak Atas Penghasilan Ltigtagreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of India For The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes On Incomeltigt
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 6 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional