Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1966 Tentang Penghapusan Pengadilan Adat/swapraja dan Pembentukan Pengadilan pengadilan Negeri di Irian Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1966
TentangPENGHAPUSAN PENGADILAN ADAT/SWAPRAJA DAN PEMBENTUKAN PENGADILAN PENGADILAN NEGERI DI IRIAN BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan