Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1960 Tentang Pembentukan Dewan Angkutan Darat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1960
TentangPEMBENTUKAN DEWAN ANGKUTAN DARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 April 1960
Pejabat yang MenetapkanDJUANDA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3300
Jumlah diDownload74
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum