Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Penasihat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor59
Tahun2016
TentangSYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN PENASIHAT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat494
Jumlah diDownload230
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan133
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum