Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor56
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 April 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4560
Jumlah diDownload300
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan96
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 April 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum