Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor56
Tahun2018
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2016
TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Juli 2018
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan107
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Juli 2018
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum