Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor56
Tahun2007
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan