Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Honorarium dan Fasilitas Bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor55
Tahun2023
TentangHONORARIUM DAN FASILITAS BAGI KOMISI PARIPURNA DAN BADAN PEKERJA KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 September 2023
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat937
Jumlah diDownload684
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum