Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor55
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7647
Jumlah diDownload221
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan97
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Mei 2015
Pejabat Pengundangan