Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 97 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Mei 2015 |
| Pejabat Pengundangan |