Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tanggung Jawab Deputi Gubernur Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor55
Tahun2008
TentangKEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB DEPUTI GUBERNUR PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6732
Jumlah diDownload186