Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembengunan Otonomi Khusus Papua yang Berasal dari Perwakilan dari Setiap Provinsi di Provinsi Papua Serta Hak Keuangan Bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 72 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 April 2024 |
Pejabat Pengundangan | PRATIKNO |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua