Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembengunan Otonomi Khusus Papua yang Berasal dari Perwakilan dari Setiap Provinsi di Provinsi Papua Serta Hak Keuangan Bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor54
Tahun2024
TentangHAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI ANGGOTA BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBENGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA YANG BERASAL DARI PERWAKILAN DARI SETIAP PROVINSI DI PROVINSI PAPUA SERTA HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS EKSEKUTIF DAN KEPALA SEKRETARIAT BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 April 2024
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat352
Jumlah diDownload1121
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan72
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 April 2024
Pejabat PengundanganPRATIKNO
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum