Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Third Protocol to Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between Association of Southeast Asian Nations and The People`s Republic of China (protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 128 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Juni 2014 |
Pejabat Pengundangan |