PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2005
Gaji, Tunjangan, Dan Fasilitas Bagi Kepala Dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 53 |
Tahun | 2005 |
Tentang | GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan