Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor51
Tahun2022
TentangPROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan86
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum