Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Protokol Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak Atas Penghasilan (protocol to The Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The People’s Republic of China For The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes On Income)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2016
TentangPengesahan Protokol Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (Protocol To The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People’s Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3326
Jumlah diDownload236
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Januari 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum