Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Universitas Pertahanan Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2011
TentangUNIVERSITAS PERTAHANAN SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Februari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum