Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Gaji Atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor49
Tahun2020
TentangGAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Maret 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8588
Jumlah diDownload298
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan85
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Maret 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum