Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Third Protocol to Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor49
Tahun2019
TentangPENGESAHAN THIRD PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN COMPREHENSIVE INVESTMENT AGREEMENT (PROTOKOL KETIGA UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL MENYELURUH ASEAN)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1335
Jumlah diDownload261
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan130
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Juli 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum