Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor48
Tahun2019
TentangPENGESAHAN SECOND PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN COMPREHENSIVE INVESTMENT AGREEMENT (PROTOKOL KEDUA UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL MENYELURUH ASEAN)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1761
Jumlah diDownload209
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan129
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Juli 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum