Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Protocol to Implement The Fifth Package of Commitments On Financial Services Under The Asean Framework Agreement On Services (protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima di Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 114 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Juli 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 Tentang Pengesahan Asean Framework Agreement On Service