Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Host Country Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Regional Secretariat of Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries and Food Security On Privilages and Immunities (persetujuan Negara Tuan Rumah Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Tentang Hak Istimewa dan Kekebalan)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor46
Tahun2016
TentangPengesahan Host Country Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Regional Secretariat Of Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries And Food Security On Privilages And Immunities (Persetujuan Negara Tuan Rumah Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan, Dan Ketahanan Pangan Tentang Hak Istimewa Dan Kekebalan)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8645
Jumlah diDownload271
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan98
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Mei 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
  • Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pengesahan The Agreement On The Establishment of The Regional Secretariat of The Coral Triangle Initiative On Coral Reefs Fisheries and Food Security (persetujuan Mengenai Pembentukan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Per