Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor46
Tahun2009
TentangPENGESAHAN AMANDEMENT TO THE CONVENTION ON THE PHYSICAL PROTECTION OF NUCLEAR MATERIAL (PERUBAHAN KONVENSI PROTEKSI FISIK BAHAN NUKLIR)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Oktober 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan162
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Oktober 2009
Pejabat Pengundangan