Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor45
Tahun2006
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6395
Jumlah diDownload145