Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor44
Tahun2023
TentangHAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI SEKRETARIS, DEPUTI, KEPALA UNIT KERJA HUKUM DAN KEPATUHAN, DAN DIREKTUR/KEPALA BIRO OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Juli 2023
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan96
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Juli 2023
Pejabat PengundanganPRATIKNO